Dewan Minta Pelaku Usaha Diperhatikan Selama PPKM

Kutim- Melihat kondisi kasus Covid-19 di Kutim yang sudah mengkhawatirkan. Dukungan pun mengalir dari DPRD Kutim, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil keputusan resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Terlebih melihat kondisi rumah sakit yang memang sudah dipenuhi pasien Covid-19. Sehingga wabah ini tidak bisa dianggap sepele.

“Kami sepakat yang dilakukan pemerintah soal PPKM level 4 ini, tapi mungkin sistem dan pola yang dirubah,” ujar Politisi PAN.

(28/7/2021).

Dia meminta agar pemerintah juga harus memikirkan para pelaku usaha, yang langsung terdampak akibat penerapan PPKM level 4 ini.

itu menilai hal itu untuk mencarikan solusi untuk bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena aktivitas mereka mencari nafkah sedikit terganggu.

“Sebab aturannya jangan terlalu diperketat, misalnya diatur waktunya, yang berkerumun diatur, agar tidak jadi klaster baru lagi,” jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat akan ikut saja kebijakan pemerintah namun pemerintah juga harus bersikap jujur menyampaikan kepada masyarakatt, seperti apa target perpanjangan tersebut.

“Apa terobosan yang akan dilakukan, serta mampukah pemerintah beri jaminan perubahan kondisi dari kebijakan perpanjangan PPKM tersebut,” ucapnya.

Ia meminta pemerintah memberi kejelasan jaminan dan kompensasi apa yang diberikan kepada masyarakat yang sekarang kondisi kehidupan warga semakin susah, harus ada solusi dari pemerintah agar kebutuhan hidup warga dapat terpenuhi.

Kebijakan bantuan agar tepat sasaran dengan sistem pengawasan yang efektif akan jauh lebih penting daripada berbagai istilah yang terus bergonta-ganti,” tegasnya.

Dia menandaskan, jika pemerintah berkomitmen ingin melakukan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Level Empat, harus jelas targetnya. Misalnya 70 persen penduduk harus di dalam rumah dan di luar rumah maksimum 30 persen.

Diperlukan ketegasan berbasis kebijakan karantina wilayah, sehingga untuk itu harus ada kompensasi bagi 70 persen penduduk yang tidak bisa keluar rumah dan mesti ada kebijakan bagi pencari nafkah harian.

“Dengan demikian diharapkan ada capaian penurunan kasus positif dengan ketegasan penurunan mobilitas masyarakat melalui jaminan kebutuhan pokok dan kebutuhan pangan seluruh masyarakat yang wajib tinggal di rumah saja,” tandasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *