Dewan Usulkan Bus Operasional Perusahaan Berkontribusi ke Daerah

Kutim- Anggota DPRD Kutim, Asmawardi mengusulkan agar diadakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk menyelesaikan masalah transportasi karyawan swasta di Sangatta. Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang hearing DPRD Kutim, Kamis (03/06/21).
Ketua Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutim sekaligus ketua DPD PAN Kutim menegaskan perusahaan-perusahan tambang yang masih menggunakan Bus Operasional dengan plat nopol luar Kutim.
Dikatakannya, Bus operasional perusahan tambang yang ada di Kutai Timur, tidaklah memberikan kontribusi terhadap daerah, selain hanya menambah kemacetan arus jalan, khususnya kota Sangatta jika masih menggunakan plat nopol luar Kutim.
“Jadi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim jika semua kendaraan operasional perusahaan tambang membayar pajak di daerah sangatlah besar,” sebutnya.
Oleh karena itu, dirinya akan memperjuangkan untuk bisa diterbitkannya Perda yang mengatur regulasi tersebut. Mulanya menanggapi keluhan warga terhadap perilaku arogansi pengendara Bus angkutan karyawan perusahan tambang tersebut.
Hearing yang dihadiri oleh perwakilan pimpinan perusahaan tambang se-Kutim tersebut, juga membahas polemik lain terkait Bus angkutan Karyawan yang melintas di jalan utama Kota Sangatta.
“Termasuk masalah titik penjemputan yang masih belum beraturan dan juga Halte penjemputan yang belum memadai,” bebernya.
Bus perusahaan itu besar kerap memenuhi jalan dan jumlahnya banyak berjejer menjemput karyawan. Belum lagi berhenti dan belok yang berpotensi terjadi kemacetan yang meresahkan masyarakat.
“Maka dengan adanya Perbup dirasa sesuai untuk mengatur alur transportasi perusahaan agar tidak memenuhi jalan utama. Sebab permasalahaan bakal muncul semisal supir bus karyawan ugal-ugalan, jumlah halte, dan masuknya bus ke jalan padat pengendara,” tutupnya. (Adv/kls)