Berawal Nonton Bokep, MH Lampiaskan Nafsu Birahi

Kutim– Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MH (28) kepada korban berinisial DF (9) di Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf dalam keterangan pers mengemukakan kronologis kejadian.

Awal tahun 2020 silam korban sedang berbaring menonton televisi di ruang tengah dirumah korban bersama tersangka.

“Lalu tiba-tiba tersangka memasukkan tangan ke celana dalam korban,” ungkap Rauf berdasarkan pengakuan pelaku saat jumpa pers pada Senin (1/11/21) kemarin.

Tak hanya itu, tersangka juga meraba dan memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban selama 2 menit.

Kemudian, tersangka menarik celana korban dan mengeluarkan alat kelamin dan mencabuli korban berdurasi 5 menit hingga mengeluarkan sperma.

“Korban diintimidasi dengan ancaman-ancaman akan menganiaya apabila korban korban enggan melayani tersangka,” ulasnya.

Buntut kasus tak bisa disembunyikan lagi sebab ibu korban telah mengetahui kasus tersebut hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Ibu korban mengadu ke kami bahwa anaknya telah dicabuli sebanyak enam kali,” ucapnya.

Mengetahui hal itu, tim macan Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Jalan Soekarno Hatta.

Tak bisa mengelak, akhirnya tersangka digelandang ke Mako Polres Kutim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku mengintimidasi korban dengan cara mengancam penganiayaan. Pelaku mengaku terpengaruh Miras dan sering menonton video porno,” ulasnya.

Ditempat yang sama, hasil pengakuan pelaku MH merasa khilaf dengan perbuatannya. Hasrat birahi muncul sehabis minum alkohol.

“Saya sedang mabuk berat. Korban memang takut sama saya. Jadi setiap kali saya desak pasti dituruti,” tukasnya.

Pelaku terjerat pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak 300 Juta dan paling sedikit 60 Juta,” tandasnya. (*)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *