Ayah Bejat!!! Goyang Anak Tiri Sampai Sepuluh Kali

KILASKALTIM.COM, SANGATTA– Ketika nafsu birahi yang tidak terkontrol oleh sang ayah berinisial RS (36) menjadikan anak tiri sebagai korban pelampiasan syahwat. Menggoyang Bunga (16) merupakan anak tirinya sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu sekitar setahun terhitung 2019 silam di Kecamatan Muara Wahau, Kutim, Kaltim.

Diketahui, awal mula terkuak kasus pencabulan perbuatan bejat sang suami, setelah sang ibu korban di beritahu oleh seorang keluarga. Pihak keluarga telah menunjukkan bukti komunikasi lewat pesan singkat dari korban bersama ayah tirinya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf mengatakan pihaknya telah mendapat laporan terkait pencabulan yang dilakukan seorang ayah pada anak tirinya yang saat ini kasusnya tengah di proses dan ditangani langsung oleh Mapolsek Muara Wahau.

“Sementara ini kami tahap pengembangan kasus. Kini telah ditangani oleh tim penyidik,” beber Yusuf, Jumat (5/6/2020)

Berdasarkan informasi yang diterima dari ibu korban sempat melihat sang suami tidur sekamar anaknya. Dari situ mulai menaruh kecurigaan terhadap sang suami.

“Ibu korban semakin yakin setelah melihat bukti komunikasi antar keduanya walau sebelumnya tak curiga karena keduanya status ayah dan anak. Sehingga Ibu korban melapor ke kami,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa waktu lalu mengaku mendapat telepon dari keluarganya yang hendak memberitahu sesuatu yang penting yang ingin diceritakan secara langsung.

Pada Minggu lalu (31/5/2020) setelah itu, ibu korban mendatangi rumah keluarga yang barusan menelpon. Setelah tiba di rumah keluarga. Lalu ibu korban diajak ke belakang rumah dan disitulah cerita panjang.

“Disitulah ibu korban di tunjukkan pesan singkat yang dikirim ayah tirinya terhadap Bunga,” paparnya.

Mendengar kabar buruk itu, sontak ibu korban langsung trauma dan lesu karena tidak menduga sang suami tega gauli anak dari rahimnya.

“Hasil perbincangan antar keduanya dan sang anak juga mengakui dirinya sudah digauli berkali-kali bahkan pengakuan korban sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun silam,” lanjut Yusuf.

Proses penyidikan terhadap keduanya turut disaksikan pihak keluarga di Mapolsek Muara Wahau untuk melaporkan permasalahan yang dialami korban.

“Tentu kami terus proses secara hukum terhadap tersangka yang masih dalam penyidikan,” sebutnya lagi. (*/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *